Suara.com - Calon Wakil Presiden Maruf Amin mengklaim sejak awal tahun 2018 sudah mengusulkan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Alasannya karena sudah tua.
Maruf Amin saat ini bersyukur Jokowi membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Terutama dengan alasan kemanusiaan. Maruf Amin mengatakan Abu Bakar Baasyir pastas dibebaskan karena sudah tua.
"Waktu itu usulan pembebasannya agar Presiden Jokowi memberikan grasi," kata Maruf Amin usai Silaturrahmi dengan Kiai dan ulama se-Bandung Raya, di Pondok Pesantren Riyadhul Huda, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (20/1/2019).
Namun, untuk dapat memberikan grasi, harus ada permintaan dari keluarga dan mengakui kesalahan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Bersyukur Jokowi Bebaskan Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir
"Ya saya bersyukur karena Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah tua. Beliau sudah udzur, seharusnya bisa dibebaskan," kata Maruf Amin.
Tapi saat ini pertimbangan hukum untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir yakni dengan pertimbangan kemanusiaan. Abu Bakar Baasyir, kata dia, usianya sudah lanjut, 81 tahun, dan sudah sakit-sakitan.
Abu Bakar Baasyir juga sudah menjalani masa hukuman penjara lebih dari 9 tahun. Itu sudah lebih dari separuh masa hukuman penjara yang diberikan majelis hakim, 15 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Ternyata Belum Bebas Karena Enggan Tunduk Pada NKRI