Suara.com - Calon Wakil Presiden Maruf Amin bersyukur Jokowi membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Terutama dengan alasan kemanusiaan.
Maruf Amin mengatakan Abu Bakar Baasyir pastas dibebaskan karena sudah tua.
"Ya saya bersyukur karena Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah tua. Beliau sudah udzur, seharusnya bisa dibebaskan," kata Maruf Amin usai Silaturrahmi dengan Kiai dan ulama se-Bandung Raya, di Pondok Pesantren Riyadhul Huda, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (20/1/2019).
Maruf Amin mengklaim sejak awal tahun 2018 sudah mengusulkan Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Alasannya karena sudah tua.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Ternyata Belum Bebas Karena Enggan Tunduk Pada NKRI
"Waktu itu usulan pembebasannya agar Presiden Jokowi memberikan grasi," katanya.
Namun, untuk dapat memberikan grasi, harus ada permintaan dari keluarga dan mengakui kesalahan.
"Namun, keluarga tidak mau meminta grasi sehingga sulit dibebaskan," katanya.
Tapi saat ini pertimbangan hukum untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir yakni dengan pertimbangan kemanusiaan. Abu Bakar Baasyir, kata dia, usianya sudah lanjut, 81 tahun, dan sudah sakit-sakitan.
Baca Juga: Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
Abu Bakar Baasyir juga sudah menjalani masa hukuman penjara lebih dari 9 tahun. Itu sudah lebih dari separuh masa hukuman penjara yang diberikan majelis hakim, 15 tahun penjara. (Antara)