Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk lebih meningkatkan materi debat saat debat kedua Pilpres di 17 Februari 2019 mendatang.
Bawaslu meminta kepada kedua paslon dapat menjadikan debat Pilpres sebagai metode kampanye untuk menyampaikan visi-misi.
"Kepada TKN dan BPN, Bawaslu merekomendasikan pertama, agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Minggu, (20/1/2019).
Abhan mengimbau kepada kedua paslon untuk tidak saling menyerang secara personal saat debat. Serta, meminta kepada tim pasangan calon menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Baca Juga: Sabun Dagangan Diborong Jokowi Rp 2 M, Eli: Uangnya Buat Berangkat Umrah
"Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain. Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Abhan juga mengingatkan kepada kedua paslon dalam menyampaikan visi-misi dan program kerja tetap menghidari larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280," pungkasnya.