Suara.com - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno sempat mengangkat isu adanya nelayan bernama Najibulloh di Karawang yang telah dipersekusi karena memindahkan pasir dan digunakan untuk menanam pohon mangrove di depan rumahnya. Najibulloh sendiri mengungkapkan kalau apa yang disampaikan Sandiaga dalam debat itu benar terjadi.
Awalnya, Najibulloh dijadwalkan untuk hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Advokat Senopati 08 di Kantor Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
Namun karena terjebak macet, akhirnya Najibulloh membeberkan kronologis soal pemukulan terhadapnya melalui sambungan telefon dengan anggota Advokat Senopati 08.
Najibulloh mengungkapkan awal mulanya pemukulan itu terjadi karena dirinya dianggap melanggar aturan mengambil pasir di tanah timbul yang notabene ialah milik negara. Namun, Najibulloh menganggap kalau dirinya tidak melanggar aturan karena meskipun pasir itu berada di tanah timbul milik negara, namun dirinya memegang surat garapan.
Baca Juga: Menang Tipis atas Torino, AS Roma Naik ke Posisi 4
"Pasir (boleh) yang penting itu kan merawat kan, itu kan ada surat garapannya," ungkap Najibulloh.
Najibulloh tidak mengetahui persis mengapa dirinya kemudian dianiaya oleh petugas Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Namun dirinya mengaku langsung dipukul di area wajah sambil tubuhnya dipegangi hingga tangannya terkilir.
"Yang mukul satu, tapi yang satunya itu megangin mangkanya terkilir karena dipegangin, dibekap (mulutnya)," ujarnya.
Selain itu, Najibulloh juga mengungkapkan kalau dirinya belum terdaftar sebagai petani ataupun nelayan di bawah binaan Pemkab Karawang. Hal tersebut diungkapkan Najibulloh guna meluruskan ucapan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang menyebut kalau tidak ada nama Najibulloh terdaftar dalam daftar kelompok nelayan binaan Pemkab.
"Memang dari dulu kami itu kelompok tapi nggak diakuin karena ada kelompok pengawas masyarakat. Kami enggak tahu bagaimana cara bikin kelompok yang resmi," katanya.
Baca Juga: Ini Manfaat Tidur Sambil Memeluk Istri dari Belakang
Ungkapan Najibulloh itu sebagai upaya meluruskan adanya pemberitaan media massa yang menyebut kalau cerita Najibulloh yang disampaikan Sandiaga saat debat perdana capres - cawapres adalah hoaks
Sebelumnya Advokat Senopati 08 membeberkan adanya bukti kalau persekusi yang dialami Najibulloh itu memang benar adanya. Untuk meyakinkan pernyataan Sandiaga bukan hoaks, Advokat Senopati 08 dengan membawa Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti jika Najibulloh menjadi korban persekusi.
"Dengan bukti dokumen dari kepolisian berupa bukti Surat Tanda Laporan Polisi (STLP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Ketua Umum Advokat Senopati 08, Zainal Abidin, siang tadi.
Najibulloh yang saat itu bingung karena tidak ada bantuan, akhirnya meminta kepada Advokat Senopati 08 untuk membantunya untuk membuat laporan ke Polsek Cilamaya, Karawang pada 27 September 2018. Pelaporan telah teregistrasi dengan nomor laporan B/13/XII/2018/Reskrim dengan terlapor anggota Pomwasmas bernama Sahari. Perkaranya itu sudah ditingkatkan dari tahap penyidika dengan bukti SPDP pada 19 Desember 2018
"Itulah peristiwanya. Kalau dibilang itu mau dianggap hoax gimana? Ada buktinya, ada korbannya," pungkasnya.