Polisi Bekuk PNS, Terkait Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem

Minggu, 20 Januari 2019 | 02:10 WIB
Polisi Bekuk PNS, Terkait Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem
Ilustrasi caleg NasDem. (Achmad Ali/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif dari Partai NasDem. Terungkapnya kasus ini, pelaku perusakan atribut kampanye itu ternyata adalah Ar (45), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mamuju.

"Kami berhasil menangkap pelaku pengrusakan baliho milik caleg tersebut," kata Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan seperti diwartakan Antara, Sabtu (19/1/2019)

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa satu telepon genggam, sebuah sepeda motor dan satu buah parang ukuran 40 sentimeter.

Dalam aksinya, oknum PNS itu merusak baliho berukuran besar bergambar, diantaranya baliho dari salah seorang caleg serta beberapa baliho Partai Nasdem yang berada di sejumlah titik di wilayah Kota Mamuju Dari hasil pemeriksaan, pengrusakan yang dilakukan oknum PNS itu karena sakit hati akibat dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Lalui Laga Berat, Liverpool dan MU Sama-sama Menang Tipis

Tidak terima dengan pencopotan tersebut Ar kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan melakukan pengrusakan APK yang berada di Kabupaten Mamuju, pada Kamis dinihari (10/1).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengrusakan sejumlah APK akibat sakit hati karena sebelumnya Ar menduduki sebuah jabatan di salah satu institusi pemerintahan, namun kemudian dimutasi menjadi staf biasa," ujar Rivai Arvan.

"Aksi pengrusakan tersebut sempat terekam kamera CCTV milik warga, sehingga dengan bukti petunjuk rekaman CCTV tersebut kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bambu, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, kemarin (Jumat)," tambah Kapolres.

"Oknum PNS itu dijerat dengan Pasal 406 juncto pasal 65 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Rivai Arvan.

Baca Juga: Rela Nunggu 8 Jam, Bocah SMP Mewek Saat Ngevlog sama Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI