Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Praseyo mengatakan berkas perkara terkait hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos atas nama tersangka Bagus Bawana Putra dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut dilaksanakan Kamis (17/1/2019) lalu.
Menurutnya, polisi juga sudah merampungkan berkas tersangka HY dalam kasus yang sama.
"Kasus hoax sudah dikirim dua berkas. Satu berkas Bagus Bawana Putra di Kejagung, satu berkas yang di Bogor, HY," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Saat ini berkas milik dua tersangka itu sedang diteliti pihak kejaksaan. Apabila berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, Bagus dan HY akan segera menjalani persidangan.
Baca Juga: Jokowi: Telinga Saya Banyak Teriak Sengketa Lahan Di mana-mana
Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penelusuran rekaman suara seorang laki-laki terkait isu 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Dalam kasus ini, Bagus berperan memposting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk menyebarkan isu tersebut di media sosial, Twitter dan WhatsApp.
Selain Bagus, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni J, HY, LS dan MIK dalam kasus yang sama.