Suara.com - Advokat Senopati 08 memberikan klarifikasi atas tudingan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno telah menyebarkan hoaks soal adanya persekusi terhadap nelayan yang disampaikan saat debat perdana capres - cawapres pada Kamis (17/1/2019). Untuk membuktikan pernyataaan Sandiaga itu bukan kebohongan, Advokat Senopati 08 membawa Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait adanya nelayan di Karawang yang menjadi korban persekusi.
Ketua Umum Advokat Senopati 08, Zainal Abidin menjelaskan bahwa beberapa media massa telah menyebarkan berita kalau apa yang disampaikan Sandiaga tidak sesuai dengan fakta. Media massa itu mencantumkan pernyataan dari pihak kepolisian dan Bupati Karawang yang menyatakan tidak kasus persekusi terhadap nelayan di wilayahnya.
"Dengan bukti dokumen dari kepolisian berupa bukti Surat Tanda Laporan Polisi (STLP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Zainal di Kantor Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
Zainal juga membeberkan kronologi kasus persekusi yang menimpa Najibulloh, warga desa Sukajaya, Cilamaya, Jawa Barat yang pernah ditemui Sandiaga beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Resmi! FUN88 Sponsori Newcastle United di Premier League
Menurutnya, aksi persekusi itu terjadi saat Najibulloh tengah memindahkan pasir dari tanah yang diklaim lama menjadi tanah garapannya ke depan rumah untuk menanam tananam mangrove supaya menghindari abrasi. Hal tersebut diketahui oleh Kelompok Pengawas Masyarakat (Pomwasmas) turunan dari instansi pemerintahan. Kepada Advokat Senopati, Nadjibullo mengaku telah mendapatkan intimidasi dari anggota Pomwasmas.
Najibulloh akhirnya meminta kepada Advokat Senopati 08 untuk membantu membuat laporan ke Polsek Cilamaya, Karawang pada 27 September 2018. Pelaporan telah teregistrasi dengan nomor laporan B/13/XII/2018/Reskrim dengan terlapor anggota Pomwasmas bernama Sahari.
Perkaranya itu sudah ditingkatkan dari tahap penyidika dengan bukti SPDP pada 19 Desember 2018.
"Itulah peristiwanya. Kalau dibilang itu mau dianggap hoaks bagaimana? Ada buktinya, ada korbannya," pungkasnya.
Baca Juga: Alamak, Millen Cyrus Berani Pamer Foto Pakai Swimsuit di Kolam Renang