Suara.com - Polisi telah menangkap pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi palsu. Lelaki yang ditangkap tersebut adalah warga Solo, bernama Umar Kholid Harahap (28).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan, polisi membekuk Umar di kawasan Bekasi .
"Untuk tersangka kami amankan di Bekasi," ujar Dedi Prasetyo saat dihubungi wartaan, Sabtu (19/1/2019).
Terkait penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler dan dua buah kartu SIM. Selain itu, polisi juga menyita akun Facebook dan alamat surat elektronik milik Umar. Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan sesuai menangkap pelaku penyebaran hoaks ijazah Jokowi palsu tersebut.
Baca Juga: Moeldoko: Bukan Berarti Baasyir Bebas, Kita Kendor Terhadap Teroris
"Kami sita pula satu buah akun Facebook dan satu buah email," ujar Dedi.
Diketahui, asal muasal riyawat pendidikan Jokowi ramai diperdebatkan warganet di media sosial. Hal itu terjadi setelah ada kabar jika ijazah SMA Jokowi dianggap palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah SMA Jokowi dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.