Saat dihubungi, pelaku meminta agar ND bersabar dulu dan segera di jemput. Tapi berjam-jam menunggu, pelaku tidak kunjung datang. Ketika dihubungi kembali, handphone pelaku sudah tidak aktif.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/07/I/2019/Jatim/Res SMP. Pelaku dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah berplat nomor M 5740 W dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Atas kasus penipuan itu, Hoiri disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Drama Putusnya Viral, Warganet Tanyakan Siapa Sosok Pasangan YouTuber Ini