Suara.com - Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta kepada seluruh pihak agar tidak menyimpulkan pembebasan Abu Bakar Baasyir bermuatan politis. Pembebasan Abu Bakar tersebut murni karena proses hukum.
Ketua Dewan Pembina TPM sekaligus kuasa hukum Abu Bakar, Mahendra Datta mengatakan, upaya pembebasan terpidana kasus terorisme itu sudah dilakukan sejak lama dan melewati perjalanan panjang. Mahendra menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar di tengah-tengah tahun politik tidak bisa dikaitkan dengan unsur politis.
"Ini masalah hukum bukan politik apalagi gift pemberian, ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis," kata Mahendra di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Baca Juga: Usai Dicukur, Begini Model Rambut Jokowi
Mahendra kemudian bercerita kalau dirinya beserta tim kuasa hukum lainnya mengupayakan pembebasan Abu Bakar sejak dua sampai tiga tahun yang lalu dengan cara mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan pertimbangan usia Abu Bakar yang sudah lanjut dan juga mengidap penyakit.
"Ada presedennya bilamana napi sakit, membahayakan yang dikhawatirkan merenggut jiwanya lebih baik dibebaskan dan diantarkan karena harus berobat," ujarnya.
Bahkan saat itu, upaya pembebasan oleh tim kuasa hukumnya terdengar hingga Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dirinya langsung membuat surat kepada Presiden Jokowi untuk segera membebaskan Abu Bakar Baasyir.
"Pembahasan-pembahasan dari segi hukum oleh pakar hukum Istana dan non istana kami dimintai pendapat oleh ahli dari UGM dan staf ahli Kapolri. Jadi ini bukan tiba-tiba, ini jalan panjang," pungkasnya.
Baca Juga: Ketemu Petani di Garut, Jokowi: Dana KUR Jangan Buat Beli Baju dan Motor