“Saya dan adik saya ternyata ditipu. Makanya saya melaporkan H. Hoiri ke polisi. Semoga saja dia segera ditangkap," ucap Zaini.
Dalam laporan polisi: LP/07/I/2019/Jatim/Res SMP, pelaku dilaporkan membawa kabur sepeda motor beat warna merah dengan nomor polisi M 5740 W dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Atas laporan itu, penyidik Polres Sumenep menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Sumber: Beritajatim.com