Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

Jum'at, 18 Januari 2019 | 23:40 WIB
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian fasilitas yang diterima sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam memuluskan perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD itu diduga pergi ke Thailand dengan uang perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih terus menggali keterangan saksi untuk mengetahui apakah ada pemberian lain yang diterima wakil rakyat di Kabupaten Bekasi.

"Tentu saja paket jalan-jalan bukan hanya tiket (ke Thailand) dan bukan hanya fasilitas anggota DPRD," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).

Untuk itu Febri mengimbau pada angota DPRD Kabupaten Bekasi yang nantinya menjalani pemeriksaan di KPK untuk bersedia memberikan keterangan sesuai fakta dan jujur.

Baca Juga: Serang Satpam, Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pitbull Sebagai Tersangka

Febri menyebut penyidik KPK telah mengantongi sejumlah nama-nama anggota DPRD yang turut pergi ke Thailand.

Selain itu KPK juga berencana menghadirkan keluarga dari anggota DPRD yang diduga mengetahui fasilitas apa saja yang didapat. Mereka akan dipanggil untuk menjadi saksi.

Sejauh ini KPK telah memeriksa sebanyak 14 anggota DPRD di Kabupaten Bekasi. Selain itu lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini telah menerima sejumlah pengembalian uang dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi hingga total Rp 180 juta.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga: Sudirman Said Kritik Prabowo Tak Tampil Menyerang di Debat Pertama

Empat orang diantaranya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI