Suara.com - Pemilik anjing bernama jecky, Ho Andry resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Suherman (40). Diketahui, Suherman menjadi sasaran keganasan anjing jenis pitbull milik Ho Andry.
"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menerangkan, Ho Andry ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.
Ho Andry, kata Marpaung, diduga membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dalam hal ini Ho diduga sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman.
Baca Juga: KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
"Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)" jelasnya.
Meski pemilik anjing sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ho Andry.
Untuk diketahui, Herman menderita luka di beberapa bagian tubuhnya akibat gigitan anjing pitbull pada Minggu (16/12/2018) lalu.
"Luka di betis kaki, punggung, leher, dan dada, akibat digigit anjingnya,” kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Peristiwa tersebut, kata Maulana, bermula saat pemilik anjing pitbull tersebut ditegur oleh Herman. Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan, tapi anjing tidak diikat.
Baca Juga: Sudirman Said Kritik Prabowo Tak Tampil Menyerang di Debat Pertama
Herman khawatir kalau anjing tersebut akan menggangu warga lain yang sedang olahraga. Apalagi anjing jenis pitbull terkenal anjing yang galak.