Kasus Mayat dalam Tong, Begini Detik-detik Karyawan Bunuh Bos Laundry

Jum'at, 18 Januari 2019 | 19:32 WIB
Kasus Mayat dalam Tong, Begini Detik-detik Karyawan Bunuh Bos Laundry
Petugas melakukan evakuasi mayat wanita di dalam tong sampah. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syaifur Rizal alias Ijang (19) dan rekannya, Muhamad Ari (20) nekat membunuh Ester Lilik Wahyuni (51), pengusaha laundry lantaran marah-marah saat kedua pelaku yang merupakan anak buahnya meminta gaji untuk pulang kampung.

"Pelaku meminta uang tersebut beralasan buat pulang kampung,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (28/1/2019).

Buntut dari tindakan pemilik laudry itu, Syaifur lalu bersekongkol untuk mengajak Ari untuk menghabisi nyawa korban. Aksi pembunuhan itu terjadi saat Ester mendatangi dua pelaku di tempat laundry Golden, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Surabaya, Senin (14/1/2019).

Rudi menyampaikan cara tersangka membunuh korban yakni dengan memukul pada bagian dada, muka, lalu dicekik leher Ester hingga tewas. Setelah tak bernyawa, jasad perempuan paruh baya itu dibungkus dan dimasukan ke tong sampah warna hijau. Sekitar pukul 02.00 WIB, Kedua tersangka lalu membawa jenazah Ester ke pinggir jalan di kawasan Romokalisari, Surabaya.

Baca Juga: Video Kebahagiaan Istri Bakal Bertemu Aris Idol di Penjara

"Mengetahui korban meninggal, pelaku mengikat kedua tangan, kakinya. Lalu dibungkus seprai dan dimasukkan ke dalam tong sampah," terangnya.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, Syaifur mengaku kesal karena dimarah-marahi korban saat meminta uang makan. Keduanya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu untuk uang makan selama satu minggu.

"Saya minta uang makan, gaji. Janjinya dikasih seminggu sekali," kata Syaifur.

Atas perbuatannya itu, kini kedua remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga: Finis Kedua Bersama Man United, Pencapaian Terbaik dalam Karier Mourinho

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI