Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand

Jum'at, 18 Januari 2019 | 19:01 WIB
Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand
Pil Yaba turut disita polisi dari sindikat narkoba Banjarmasin-Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menemukan jenis narkoba asal Thailand bernama Yaba saat meringkus 11 tersangka yang merupakan sindikat narkoba Banjarmasin-Jakarta dengan modus pengiriman Abon Lele dan Teri Medan. Narkoba dalam bentuk pil itu lebih dikenal dengan sebutan crazy medicine atau obat gila.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKPB Calvijn Simanjuntak menyebutkan, para tersangka ini cukup cerdik untuk mengemas ratusan butir pil Yaba. Dia juga menyebutkan jika obat gila itu merupakan narkoba jenis baru lantaran jarangan ditemukan di Indonesia.

"Yaba ini sabu model baru mengandung methaphetamine. Bentuknya lebih kecil ini dikemas di Teri Medan yang (bungkusan) berwarna hijau itu. Sekitar 20 ribu butir khusus Yaba. Ini model baru asalnya dari Thailand," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Dalam peredarannnya, kata Calvijn narkoba asal negeri Gajah Putih ini tergolong lebih mahal dari pil ekstasi.

Baca Juga: Ahok Disebut Nikah 15 Februari 2019, Ini Calon dan Lokasinya

"Yaba ini sabu, tapi bentuknya seperti ekstasi dan ukurannya lebih kecil, harganya lebih mahal. Dia tidak tahu harga satuan, perintahnya hanya ambil dan dorong ke partai besar," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah meringkus 11 tersangka terkati peredaran narkoba dengan modus pengiriman Abon Lele dan Teri Medan. Para tersangka yang ditangkap yakni HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kg sabu, 57.578 pil ekstasi dan 15,19 gram ganja serta 20 ribu butil pil Yaba.

Barang bukti itu disita saat polisi menggeledah sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur. Di sana polisi kemudian meringkus tiga orang tersangka yakni GZ, NR, dan AR.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, FPI: Kenapa Menjelang Pilpres 2019?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI