Sebelumnya, Suara.com sempat masuk ke rumah indekos tempat kejadian. Ada beberapa kamar di dalam satu rumah. Dan benar, tidak ada satu pun penghuni di dalam kamar kos.
Untuk diketahui, seorang gadis remaja berinisial IS (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan selama dua hari disekap di indekos tersebut. Aksi pemerkosaan dan penganiayaan itu dilakukan oleh pacar korban berinisial IAR (23).
Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris David Triyo Prasojo menjelaskan, pelaku bahkan menggunduli rambut pacarnya saat melakukan aksi penganiayaan. Tindakan itu terjadi saat korban diperkosa di dalam kamar indekos.
Menurutnya, aksi tersebut berawal saat pelaku menjemput IS sepulang kerja di sebuah pabrik kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/1/2018).
Baca Juga: Baznas Raih Sertifikat ISO 9001-2015
Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, IS sempat menolak diajak ke indekos pelaku saat hendak dijemput di tempat kerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali