Suara.com - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka jaringan narkoba Banjarmasin - Jakarta dengan modus menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kilogram sabu, 57.578 pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka HAR di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2018) lalu. Dari tangan HAR, polisi menyita barang bukti berupa 400 gram sabu.
Tersangka HAR, kata Argo, memperoleh sabu seberat 400 gram dari tersangka FIR. Akhirinya kepolisian melakukam penangkapan terhadap FIR di kawasan Bogor, Jawa Barat dan menemukan barang bukti beruoa 1,2 kilogram sabu.
Baca Juga: Ahok Menikah Lagi Tanggal 15 Februari 2019
"Kemudian penyidik mengembangkan, kita interogasi ternyata 400 gram ini dari tersangka FIR. FIR ada di bogor kita tangkap. Dari FIR kita temukan 1,2 kilogram sabu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Dari penangkapan tersebut, tersangka FIR memperoleh sabu tersebut di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
"Dari sana kemudian kita kembangkan, dan kita tangkap tiga orang tersangka yakni GZ, NR, dan AR di salah satu apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur," jelasnya.
Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus kemasan abon lele yang berisi sabu seberat 2,7 kilogram, sembilan bungkus kemasan abon lele berisi ekstasi 11.430 butir, serta lima bungkus kemasan teri medan yang berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil.
"Abon lele khas di Riau seperti ini tapi sama tersangka diganti dalamnya, diganti sabu. Sama dengan teri medan juga gitu di dalamnya ada sabu model baru. Ini didapat semuanya dari (TKP) di Pramuka," tutur Argo.
Baca Juga: Pemkot Jakpus Tak Tambah Pengamanan Pasca Bentrok Satpol PP dengan PKL Liar
Argo menambahkan, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pengedar berinisial MG, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Selain MG, polisi juga menetapkan DPO seorang lainnya HONG yang diduga berperan sebagai perekrut.
Selain itu polisi juga menangkap lima tersangka lainnya yakni AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka diringkus di hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Jadi ada sebelas tersangka yang kita amankan berkaitan narkotika sabu dan ekstasi. Ini merupakan Jaringan Banjarmasin Jakarta yang modusnya dikemas menggunakan abon lele dan teri kering medan," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.