Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:09 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan
Jaringan narkotika Banjarmasin - Jakarta menggunakan kemasan abon lele dan teri Medan untuk simpan sabu dibekuk Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Argo menambahkan, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pengedar berinisial MG, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Selain MG, polisi juga menetapkan DPO seorang lainnya HONG yang diduga berperan sebagai perekrut.

Selain itu polisi juga menangkap lima tersangka lainnya yakni AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka diringkus di hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

"Jadi ada sebelas tersangka yang kita amankan berkaitan narkotika sabu dan ekstasi. Ini merupakan Jaringan Banjarmasin Jakarta yang modusnya dikemas menggunakan abon lele dan teri kering medan," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Ahok Menikah Lagi Tanggal 15 Februari 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI