Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Pertimbangannya Sejak Awal 2018

Jum'at, 18 Januari 2019 | 17:35 WIB
Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Pertimbangannya Sejak Awal 2018
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pertimbangan pemerintah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir sudah lama. Jokowi mengklaim keputusan tersebut sudah dipertimbangkan sejak awal tahun 2018.

"Ini sebuah pertimbangan lama sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Jokowi menerangkan, pertimbangan pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu setelah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan meminta masukan dari para pakar hukum termasuk dari penasehat hukum dirinya yang juga Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Karyawan Bunuh Bos Laundry karena Sakit Hati Diusir dari Ruko

"Pertimbangan lama, Kapolri, kami, Menkopolhukam, dan dengan pakar pakar, terakhir dengan Profesor Yusril Ihza Mahendra sudah," kata dia

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pertimbangan pemerintah membebaskan Baasyir juga karena faktor kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata dia.

Kemudian Jokowi juga mempertimbangkan alasan kesehatan Ba'asyir.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata dia.

Baca Juga: Mozaik Jalan Diklaim Mirip Salib, Segerombolan Orang Solo Gelar Demo

Untuk diketahui, Jokowi membebaskan Baasyir satu hari setelah Capres petahan itu mengkuti debat capres dan cawapres putaran pertama yang mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme pada Kamis (17/1/2019) malam di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Sedianya Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun. Abu Bakar Baasyir sudah 9 tahun mendekam di penjara.

Saat ini Abu Bakar Baasyir masih ada di kamar tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu rencananya akan meninggalkan tahanan pekan depan karena harus membereskan barang-barangnya.

"Kami bersyukur atas nikmat yang besar ini, dibebaskannya beliau (Abu Bakar Baasyir) dari penjara ini," kata anak Abu Bakar Basyir, Abdul Rohim di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI