Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pertimbangan pemerintah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir sudah lama. Jokowi mengklaim keputusan tersebut sudah dipertimbangkan sejak awal tahun 2018.
"Ini sebuah pertimbangan lama sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Jokowi menerangkan, pertimbangan pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu setelah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan meminta masukan dari para pakar hukum termasuk dari penasehat hukum dirinya yang juga Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Karyawan Bunuh Bos Laundry karena Sakit Hati Diusir dari Ruko
"Pertimbangan lama, Kapolri, kami, Menkopolhukam, dan dengan pakar pakar, terakhir dengan Profesor Yusril Ihza Mahendra sudah," kata dia
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pertimbangan pemerintah membebaskan Baasyir juga karena faktor kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata dia.
Kemudian Jokowi juga mempertimbangkan alasan kesehatan Ba'asyir.
"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata dia.
Baca Juga: Mozaik Jalan Diklaim Mirip Salib, Segerombolan Orang Solo Gelar Demo
Untuk diketahui, Jokowi membebaskan Baasyir satu hari setelah Capres petahan itu mengkuti debat capres dan cawapres putaran pertama yang mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme pada Kamis (17/1/2019) malam di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.