Suara.com - Polisi meringkus UJ, pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi lantaran terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di penjara. Dalam kasus ini, UJ menggunakan alat penyimpan daya atau power bank untuk mengemas sabu-sabu yang disuplai ke narapidana.
"UJ kami tangkap bersama dua pelaku lainnya yang berstatus sebagai napi dan ditangkap di sekitar Lapas. Paket barang sabu itu diselundupkan melalui kotak pengisi daya portabel atau power bank,"Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dikutip Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/1/2019) kemarin.
Menurut pengakuan UJ, kata Susatyo tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang di luar Lapas yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan, barang bukti yang disita yakni sabu seberat 3,3 gram.
"Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan pihak Lapas yang konsisten memberantas segala bentuk pelanggaran secara proaktif berkoordinasi dengan kami untuk membersihkan oknum, termasuk juga peredaran narkoba di dalam Lapas," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Putuskan Bebaskan Abu Bakar Baasyir saat Latihan Debat Pilpres 2019
Kalapas Nyomplong Sukabumi Yunianto menambahkan UJ ditanggkap di luar jam dinas, sehingga baru mengetahui bawahnnya terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kaget gak menyangka dan baru tau dari polisi. Padahal sering melakukan pemeriksaan urine ke pegawai dan hasilnya juga positif, bahkan di setiap rapat kita selalu mengingatkan mereka. Semoga ini menjadi pelajaran ke depan untuk memperketat hal ini," tandasnya
Sumber: Sukabumiupdate.com