Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Pertama Alasan Kemanusiaan

Jum'at, 18 Januari 2019 | 16:59 WIB
Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Pertama Alasan Kemanusiaan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, sedianya Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun. Abu Bakar Baasyir sudah 9 tahun mendekam di penjara.

Saat ini Abu Bakar Baasyir masih ada di kamar tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pimpinan jemaah Ashoru Tauhid (JAT) itu rencananya akan meninggalkan tahanan pekan depan karena harus membereskan barang-barangnya.

"Kami bersyukur atas nikmat yang besar ini, dibebaskannya beliau (Abu Bakar Baasyir) dari penjara ini," kata anak Abu Bakar Basyir, Abdul Rohim di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga: Mozaik Jalan Diklaim Mirip Salib, Segerombolan Orang Solo Gelar Demo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI