Diduga Kampanye Terselubung Lewat Program TV, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Jum'at, 18 Januari 2019 | 16:19 WIB
Diduga Kampanye Terselubung Lewat Program TV, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
ACTA melaporkan capres petahana Joko Widodo ke Bawaslu. (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) untuk melaporkan Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Pelaporan itu dilakukan lantaran Jokowi disebut telah melakukan kampanye lewat fasilitas negara.

Anggota ACTA, Dahlan Pido menyebutkan kampanye terselubung itu dilakukan Jokowi dalam sebuah program acara yang disiarkan lembaga penyiaran publik, TVRI pada Minggu (13/1/2019) lalu.

"Pada Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, pak Jokowi memaparkan visi misi melalui program "visi Presiden." Di mana, program berdurasi tiga puluh menit mulanya di siarkan di TVRI," kata Pido di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu terkait penyampaian visi-misi yang disiarkan melalui media televisi.

Baca Juga: KPU Buka Peluang Tak Berikan Bocoran Pertanyaan Debat Pilpres 2019 Kedua

"Masa jabatan pak Jokowi sampai April 2019 saja. Tetapi Jokowi memaparkan visi misi 5 tahun ke depan melalui televisi nasional (TVRI) dan disiarkan juga ke televisi swasta nasional. Maka dalam hal ini Jokowi berpotensi telah melanggar Undang Undang Pemilu," jelasnya.

Terkait pelaporan ini, Jokowi disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 282 Juncto Pasal 304 Undang Undang Pemilu. Pihaknya berharap Bawaslu dapat memproses temuan pelanggaran ini dengan baik.

"Karena patut diduga (Jokowi) telah melakukan pelanggaran kampanye, baik di dalam kedudukannya selaku presiden petahana," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI