Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan 4 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang kedapatan pelisiran ke Thailand dan diduga memakai duit suap untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
"Diklarifikasi pengetahuan dan peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (18/1/2019).
Empat anggota DPRD Bekasi yang diperiksa terkait dugaan itu adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan dan Namat Hidayat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).
Sementara, satu anggota DPRD Bekasi atas nama Anden Saalin Relan telah lebih dahulu diperiksa KPK pada Kamis (17/1/2019) kemarin.
Baca Juga: Penyanyi Malaysia Ini Kecewa Dikaitkan Kasus Prostitusi Online
Selain itu, Febri menyebut penyidik juga tengah menelisik peran 4 anggota DPRD Bekasi terkait dengan posisi di Panitia Khusus atau Pansus dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.
"Posisi dan peran saksi pada Pansus RDTR dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik proses penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi," ungkap Febri.
Menurut dia, penyidik KPK sejauh ini dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta telah memeriksa sebanyak 14 anggota DPRD Bekasi.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah mengantongi daftar nama-nama para anggota DPRD yang ikut bepergian ke Thailand. KPK juga telah menerima sejumlah pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi yang mencapai Rp 180 juta.
Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen.
Baca Juga: Terekam Asyik Bercumbu di Lapangan Kodim, 2 Remaja Diciduk Satpol PP
Lalu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.