Suara.com - Minggu depan, bakal menjadi pekan cantik yang diperbincangkan warga Indonesia. Sebab, pada pekan itu, dua tokoh yang berada di dalam penjara bakal kembali menghirup udara bebas.
Kedua tokoh itu ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia bakal bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, tanggal 24 Januari.
Selain Ahok, ada pula gembong teroris Abu Bakar Baasyir, yang bakal bebas pada pekan depan, setelah pembebasannya atas dasar rasa kemanusiaan disetujui Presiden Jokowi.
Yusril Ihza Mahendra—Kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf—mengatakan dirinya diutus Presiden Jokowi untuk menemui Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung SIndur Bogor, untuk membebaskannya, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga: Hingga Januari 2019, Aliran Modal Asing ke Indonesia Capai Rp 14,75 Triliun
Namun, kata Yusril kepada Suara.com, atas permintaan Abu Bakar Baasyir, hari pembebasannya diundur hingga pekan depan.
"Bukan hari ini, sudah disetujui pembebasannya oleh presdien, pembebasannya minggu depan. Pak Baasyir minta jangan hari ini," ujarnya.
Baasyir, kata Yusril, memilih tidak bebas pada hari ini karena sejumlah hal teknis. Salah satunya ialah, Abu Bakar ingin beres-beres barang miliknya.
"Dia perlu waktu tiga hari untuk membereskan barang-barangnya," tutur Yusril.
Baca Juga: Video Pengakuan Cinta Penelope Sudah Menikah Sejak 6 Bulan Lalu
Kabaghumas Ditjenpas Ade Kusmanto belum mau memberikan keterangan. "Sebentar. Nanti saya kasih kabar ya," ujarnya.