Suara.com - Kepolisian dari Brimob dan Polsek Cimanggs akan menjaga kebebasan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama pada 24 Januari 2019 pekan depan. Mabes Polri tidak akan memberikan pengamanan khusus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penjagaan Brimob dan Polsek Cimanggis sudah cukup.
"Tidak ada pengamanan khusus," kata Brigjen Dedi melalui pesan singkat, Jumat (18/1/2019).
Sebelumnya, Ahok mengaku bersyukur ditahan di Markas Korps Brimob , Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kini, Ahok tengah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama.
Baca Juga: Ahok : Saya Merasa Begitu Dikasihi
Selain itu, Ahok juga merasa bersyukur kalah di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Menurutnya, jika ia terpilih menjadi gubernur DKI untuk periode kedua, ia haya bisa menguasai Balai Kota untuk lima tahun ke depan.
Ahok tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang setelah menjalani dua tahun hukuman dan dikurangi remisi atas kasus penodaan agama yang menimpanya.