Suara.com - Gembong teroris Abu Bakar Baasyir segera menghirup udara bebas, setelah pembebasannya atas dasar rasa kemanusiaan disetujui Presiden Jokowi.
Yusril Ihza Mahendra—Kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf—mengatakan dirinya diutus Presiden Jokowi untuk menemui Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung SIndur Bogor, untuk membebaskannya, Jumat (18/1/2019).
Seharusnya, Abu Bakar Baasyir direstui keluar dari lapas per Jumat hari ini atau setelah Jokowi mengikuti debat Pilpres 2019 mengenai terorisme, Kamis (17/1) malam tadi.
Baca Juga: Sosiolog: Revolusi Mental Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat
Namun, kata Yusril kepada Suara.com, atas permintaan Abu Bakar Baasyir, hari pembebasannya diundur hingga pekan depan.
"Bukan hari ini, sudah disetujui pembebasannya oleh presiden, pembebasannya minggu depan. Pak Baasyir minta jangan hari ini," ujarnya.
Baasyir, kata Yusril, memilih tidak bebas pada hari ini karena sejumlah hal teknis. Salah satunya ialah, Abu Bakar ingin beres-beres barang miliknya.
"Dia perlu waktu tiga hari untuk membereskan barang-barangnya," tutur Yusril.
Kabaghumas Ditjenpas Ade Kusmanto belum mau memberikan keterangan. "Sebentar. Nanti saya kasih kabar ya," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Ayah, Paul Pogba Merayakannya Dengan Beli Ferrari Baru