Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Laporan Baiq Nuril

Jum'at, 18 Januari 2019 | 14:43 WIB
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Laporan Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk sidang pemeriksaan memori PK, telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI