Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Laporan Baiq Nuril

Jum'at, 18 Januari 2019 | 14:43 WIB
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Laporan Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat telah menyetop penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan eks guru honerer bernama Baiq Nuril Maknun. Alasan kasus itu dihentikan lantaran polisi tak menemukan unsur dari tindakan pencabulan yang dituduhkan Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram sebagaimana yang dilaporkan Baiq Nuril.

"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana seperti diwartakan Antara, Jumat (18/1/2019)

Ia menjelaskan, penghentian penanganan laporannya dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor dari Baiq Nuril.

Karena itu dari hasil gelar perkaranya telah menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.

Baca Juga: Prostitusi Vanessa Angel, 5 Artis Dipanggil Tiap Minggu

Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada pertengahan November 2018, melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.

Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.

Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga: Dibebaskan, Jokowi Larang Abu Bakar Baasyir Ceramah Keliling, di Rumah Saja

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI