Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang Abu Bakar Baasyir ceramah di luar rumah setelah dibebaskan dari penjara. Gembong teroris itu dibebaskan Jokowi lantaran menghormati Abu Bakar Baasyir sebagai ulama.
Hal itu dinyatakan Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). Di sana, Abu Bakar Baasyir selama ini dipenjara setelah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.
"Saya juga sudah berbicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa, yang penting demgan keluarga dan tidak akan ceramah dimana-mana, jadi akan fokus untuk istirahat sebagai orangtua," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, Jokowi tidak ingin memperberat syarat Abu Bakar Baasyir bebas. Yusril menjelaskan pembebasan akan dilakukan secepatnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Tak Perberat Syarat Abu Bakar Baasyir Bebas
Rencana pembebasan ini semata-mata atas dadar kemanusiaan dan penghormatan Abu Bakar Baasyir sebagai ulama serta orangtua.
"Presiden Jokowi mengatakan sudahlah kita jangan memperberat syarat-syaratnya,” kata Yusril.
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama