Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu

Jum'at, 18 Januari 2019 | 14:35 WIB
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri telah menerima 179 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut diterima lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). 179 berkas laporan itu terdiri dari 42 diproses, sedangkan 137 lainnya dinilai bukan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran pemilu itu dijaring dari berbagai daerah dengan beragam jenis pelanggaran. Hal itu dikatakan Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Birgjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

"Banyak pelanggaran di antaranya pemalsuan, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, hingga money politic," ujarnya.

Dedi pun merinci jumlah pelanggaran di setiap daerah. Ada beberapa perkara pemalsuan yang ditanggani sentra gakumdu daerah.

Baca Juga: Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama

"Pemalsuan 15 perkara di Sentra Gakumdu Kalsel, Sentra Gakumdu Boalemo ada 4 dan Sentra Gakumdu Kabupaten Gorontalo, di Banggai ada 7 kasus dan Banggai Laut," jelasnya.

Untuk kampanye di luar jadwal, tercatat ada tiga perkara. Di antaranya Sentra Gakumdu Pusat, Pekalongan dan Maluku Utara.

"Tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol ada 1 perkara di Kabupaten Bogor, money politic ada 11 perkara dari Jakarta Timur, Kabupaten Semarang, Karimun, Jakarta Pusat, Kota Gorontalo, Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, Bantul dan Gorontalo," terangnya.

Selain itu ada pelanggaran keputusan yang dianggap merugikan salah satu calon. Di antaranya 7 perkara terdiri dari wilayah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir dan Tegal.

Lalu ada pelanggaran terkait menghina peserta pemilu terdiri dari 1 perkara di Solok. Ada juga kampanye melibatkan pihak yang dilarang yakni 1 perkara di Kabupaten Bima.

Baca Juga: Dijemput dari Pesantren, ABG Ini Malah Dicabuli Ayah Tiri di Hotel

"Kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada 1 perkara di Kota Palu," ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI