Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir karena menghormati terpidana terorisme itu sebagai ulama. Selain itu, Abu Bakar Baasyir pun dinilai sudah tua.
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir juga karena masalah kemanusiaan. Abu Bakar Baasyir selama di penjara dalam keadaan sakit-sakitan.
Hal itu dikatakan Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).
"Pertimbangan kita adalah semata-mata kemanusiaan, kehormatan beliau juga sebagai ulama, usia sudah lanjut, beliau juga sakit atas dasar itu pembebasan ini. Kemungkinan seminggu ini akan bebas," kata Yusril.
Baca Juga: Jokowi Punya Alasan Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
"Bentuknya ini pembebasan. Ba'asyir sudah menjalami masa tanahan kurang lebih 9 tahun dari 15 tahun pidana yang dijatuhkan,” kata Yuril.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir