Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir karena punya alasan.
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah bicara dengan Abu Bakar Baasyir perihal rencana pembebasan ini. Abu Bakar Baasyir tahu ingin dibebaskan sejak sepekan lalu.
"Saya sudah berbicara dengan Ustad Abu Bakar Ba'asyir minggu lalu dan sudah melapor ke presiden dan presiden yakin bahwa ada cukup alasan untuk membebaskannya," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir pun telah setuju dan akan fokus untuk beristirahat bersama keluarnya. Ba'asyir pun mengaku tidak akan melakukan banyak kegiatan setelah bebas.
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
"Saya juga sudah berbicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa, yang penting demgan keluarga dan tidak akan ceramah dimana-mana, jadi akan fokus untuk istirahat sebagai orangtua," ungkapnya.
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Jokowi setuju Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
Baca Juga: HUT RI, Gembong Teroris Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan
Kontributor : Rambiga