Suara.com - DP, anak perempuan yang masih berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri berinisial ES (43). Aksi pencabulan itu dilakukan ES saat menjemput korban di pesantresn pada medio Desember 2018 lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyampaikan, aksi bejat itu terungkap ketika korban bercerita kepada ibu kandungnya. Dari keterangan korban, alasan ES menjemput anak tirinya lantaran sang istri sedang sakit keras.
Bukannya dibawa pulang ke rumah, ES malah membawa anak tirinya itu ke sebuah penginapan.
"Pelaku bukannya membawa korban pulang ke rumah melainkan keliling Kota Tanjung Balai. Melihat korban kelelahan pelaku langsung memesan penginapan di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya,” kata Faisal seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
Terkait kasus ini, polisi baru membekuk ES setelah istrinya melaporkan kasus pencabulan yang dialami DP ke Polres Asahan. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah berbuat cabul sebanyak empat kali sejak Februari 2017," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ES kini harus meringkuk di penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sumber: Kabarmedan.com
Baca Juga: Jadi Member Marriott International, Ini Fasilitas yang Bisa Didapat