Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Jokowi setuju Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
Baca Juga: HUT RI, Gembong Teroris Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan
"Hari ini saya datang kembali ke Lapas Gunung Sindur Bogor, kedatangan saya ini setelah saya melakukan pembicaraan dengan Bapak Presiden Jokowi dan meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya untuk membebaskan apiter Abu Bakar Baasyir," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).
Kontributor : Rambiga