Suara.com - Sebanyak 2 pedagang menjadi tersangka kerusuhan Tanah Abang antara Satpol PP melawan PKL atau pedagang kaki lima. Kerusuhan Tanah Abang terjadi di Jalan Kebon Jati Raya tepatnya di kolong Blok F Tanah Abang, Kamis (17/1/2019) kemarin.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Kedua pedagang Tanah Abang yang jadi tersangka itu berinisial EW (27) dan SE (54). Mereka sehari-hari berdagang di kawasan Tanah Abang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan bentrokan bermula saat para PKL memaksa berjualan di lokasi tersebut. Namun, lokasi tersebut merupakan area yang dilarang untuk berjualan.
"Sebetulnya mereka memaksa ingin berjualan di situ. Padahal di situ kan area dilarang berjualan, mereka saja yang tidak mau tertib," kata Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga: Provokator Ricuh PKL Tanah Abang Tertangkap
EW dan SE ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti sebagai aktor intelektual dalam kericuhan tersebut. Keduanya melakukan provokasi untuk melawan petugas Satpol PP dan melakukan perusakan.
"Ada rekaman video itu, terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," jelasnya.
Sebelumnya, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
"Maskimal 1 tahun 4 bulan," pungkas Lukman.
Akibat keributan itu, 1 unit truk mengalami kerusakan pada bagian spion dan 1 unit mobil patroli panter jakarta pusat pecah kaca spion. Selain itu, 3 orang diamankan oleh pihak Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bentrok di Tanah Abang, Kasatpol PP: PKL Dendam kepada Petugas