Suara.com - Seorang perempuan cantik bernama Dea alias PDAS (23) dibekuk polisi setelah menjual sejumlah perhiasan hasil pencurian di sebuah toko emas di kawasan Denpasar, Bali. Bahkan, Dea sempat berbelanja pakaian dan alat tata rias wajah dari hasil penjualan emas curian senilai Rp 6 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan mengatakan aksi pencurian itu dilakukan Dea saat bertandang ke indekos korban bernama Kadek Widiari (21) pada pertengahan Desember 2018 lalu.
Setibanya di indekos Jalan Tunjung Sari Banjar Tengehsari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. , tersangka tidak bertemu dengan korban tapi adiknya yang bernama Dicky. Kemudian, pelaku masuk ke indekos selama kurang lebih 1 jam. Aksi pencurian itu dilakukan Dea setelah adik korban ke luar indekos. Tanpa basa-basi, Dea langsung menggasak gelang dan cincin emas milik Widiari yang disimpan di dalam lemari.
"Saat lemari dibuka, tersangka melihat ada gelang emas dan cincin emas beserta surat pembeliannya dan langsung diambil," kata Artha seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, polisi menduga pelaku terkait kasus pencurian itu adalah rekan korban, Dea. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian meringkus perempuan yang memiliki kulit sawo matang di kediamannya di Banjar Tegal Sari Desa Bubunan, Seririt Buleleng, Rabu (16/1) sore.
Baca Juga: Aneh, Ada Saran Kesehatan untuk Memasukkan Peterseli ke Vagina
"Barang bukti surat pembelian emas, pakaian dan barang barang hasil pembelian sudah disita," tandasnya.
Atas perbuatanya itu, Dea kini harus meringkuk di rumah tahanan Polresta Denpasar.
Sumber: Beritabali.com