Suara.com - Zumi Zola hari ini resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. Keputusan atau SK pemberhentian itu tertuang dalam Keppres yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip laman Serujambi.com, SK tersebut Jumat (18/1/2019) hari ini turun dan telah diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, hari ini SK tersebut telah diterima oleh Asisten III Pemprov Jambi.
"Betul, barusan saya dapat info dari Karo Pemerintah dan OTDA Pemprov Jambi bahwa SK tersebut sudah beliau terima dari Sekneg," kata Dianto, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga: Finalis Puteri Indonesia Fatya Ginanjarsari Diperiksa Kasus Prostitusi
Sementara itu, dilansir dari Metrojambi.com, Kapuspen Kemendagri Bahtiar membenarkan jika Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sudah turun.
"Betul. Baru kemarin Kemendagri terima Keppres pemberhentiannya," kata Bachtiar, Jumat (18/1/2019).
Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.
Saat ini, Zumi Zola telah divonis bersalah dan ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Prabowo Akui Sempat Tegang di Debat Capres Pertama