Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Rahmat Derita, salah satu calon legislator atau caleg DPR RI dari PPP, masuk ke tahap penyidikan.
"Iya, kasus caleg PPP diteruskan ke penyidikan setelah cukup bukti adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Rahmad Derita," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal seperti dilansir Antara di Jambi, Jumat (18/1/2019).
Status naiknya ke tahap penyidikan itu ditetapkan setelah ada sidang pleno Bawaslu. Dalam hal ini, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.
Rahmat Derita diduga melanggar aturan pemilu karena menggelar kampanye di SMA negeri di sejumlah kabupaten, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Debat Capres 2019, Kubu Jokowi Klaim Unggul 3-1 Atas Prabowo
Afrizal menegaskan, bahwa larangan berkampanye di institusi pendidikan termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat (1) Huruf h.
Salah satu poin dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Ia menduga Rahmat Derita yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi itu melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.