Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa. Pemeriksaan itu terkait kasus suap hakim soal putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.
Purwono rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.
"Kapasitas saksi diperiksa untuk tersangka LS (Lasito)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (18/1/2019).
Untuk diketahui, Hakim Lasito ditetapkan tersangka bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad.
Baca Juga: Prabowo Akui Sempat Tegang di Debat Capres Pertama
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta. Uang itu diserahkan kepada hakim Lasito terkait putusan praperadilan.
Baca Juga: Patah Kemudi di Laut Maluku, Basarnas Cari Keberadaan KM Tiga Saudara