Lagi, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi untuk Tersangka Neneng

Jum'at, 18 Januari 2019 | 10:39 WIB
Lagi, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi untuk Tersangka Neneng
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap terkait kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. KPK kembali memanggil kalangan pejabat Kabupaten Bekasi, yakni lima anggota DPRD sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Kelima anggota DPRD tersebut adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan H Anden Saalin Relan.

"Kapasitas lima anggota DPRD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/1/2019).

Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Bekasi tersebut. Namun, diketahui, KPK sedang menelisik dugaan sejumlah anggota DPRD Bekasi mendapatkan fasilitas jalan-jalan ke Thailand yang berasal dari uang suap proyek Meikarta.

Baca Juga: Usai Debat Capres, Jokowi Hari Ini Pergi ke Garut

Penyidik KPK pun telah mengantongi daftar nama-nama para anggota DPRD yang ikut bepergian ke Thailand.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Meikarta. KPK pun telah menerima pengembalian uang dengan total sebesar Rp 180 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group; Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen Sitohang sudah berstatus sebagai terdakwa dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Perempuan Menstruasi Tidak Boleh Donor Darah, Mitos atau Fakta?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI