Suara.com - Terpidana kasus penistaan agama yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku berterima kasih kepada pihak-pihak ataupun para pendukungnya yang memberikan dukungan selama dirinya berada tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa, Dua Depok.
Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibuat dengan tulisan tangan Ahok yang di unggah oleh tim Ahok atau BTP di akun twitternya @basuki_btp pada Kamis (17/1/2019) malam.
"Terima kasih atas doa serta dukungannya selama ini untuk saya," tulis Ahok.
Ahok menuturkan dalam pengalaman hidupnya, ia tak pernah mendapatkan begitu banyak pemberian baik makanan, buah-buahan, pakaian, dan lainnya dari para pendukungnya. Hal itu baru ia dapatkan saat menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: VW Akan Investasi Mobil Listrik di AS
"Saya merasa begitu dikasihi dan kasih sayang saudara saudara berikan kepada saya lebih baik daripada emas dan perak maupun dibandingkan kekayaan yang besar," kata Ahok dalam tulisan tangannya.
Tak hanya itu, mantan Bupati Belitung Timur itu mengimbau kepada para pendukungnya, Ahokers untuk tidak menjemputnya apalagi menginap di depan Mako Brimob pada hari kebebasannya pada 24 Januari 2019 mendatang.
Menurutnya, hari dimana dirinya bebas adalah hari dimana orang bekerja.
"Saya mendengar ada yang mau menyambut hari kebebasan saya di Mako Brimob, bahkan ada yang mau menginap di depan Mako Brimob. Saya bebas tanggal 24 Januari 2019, adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja, jalanan di depan Mako Brimob dan di depan Lapas Cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kita yang mau mencari nafkah," tutur Ahok.
Karena itu, ia menyarankan agar para pendukungnya untuk tidak menjemputnya ataupun menginap di depan Mako Brimob.
Baca Juga: Di Kampus Ini, Mesin ATM Bisa Mengeluarkan Pizza
"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," kata Ahok.
Ahok saat ini tengah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani dua tahun hukuman dan dikurangi remisi atas kasus penodaan agama yang menimpanya.