Suara.com - Prabowo Subianto, Capres nomor urut 2, mengklaim gaji pejabat negara sekelas gubernur terbilang sedikit, yakni Rp 8 juta.
Menurutnya, gaji yang sedikit tersebut memengaruhi kinerja pejabat negara, termasuk berpotensi melakukan korupsi.
”Gaji gubernur hanya Rp 8 juta. Misalnya, gubernur yang mengelola Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia, dengan APBD begitu besar. Jadi saya kira, kalau benar-benar niat, berani melakukan terobosan supaya penghasilan pejabat publik itu sangat besar.”
”Saya akan meningkatkan kualitas penghasilan pejabat negara, memperbaiki gaji-gaji semua birokrat secara signifikan, jamin kebutuhannya, sehingga tak ada korupsi. Kalau masih korupsi harus ditindak.”
Baca Juga: Kurangi Biaya Pemilu, Solusi dari Jokowi Cegah Korupsi di Kalangan Pejabat
Cek Fakta:
Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam kepres itu, terdapat aturan gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta.
Tapi, penghasilan gubernur per bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, penghasilan gubernur dan wagub yang besar ternyata datang dari gaji pokok yang dilipatgandakan.
Baca Juga: Prabowo Mau Gaji Kepala Daerah Besar, Rp 8 Juta Sebulan Terlalu Kecil
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, dan tunjangan operasional berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai PP No 109 Tahun 2000.
Sebagai contoh, tahun 2013, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data pendapatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur dalam sebulan. Ada 10 gubernur dan wagub dengan penghasilan tertinggi.
Gubernur DKI Jakarta kala itu memunyai penghasilan per bulan mencapai Rp 1.759.303.048; Gubernur Jabar Rp 710.026.578; Gubernur Jawa Timur Rp 670.843.873; Gubernur Jawa Tengah Rp 489.701.560; Gubernur Kalimantan Timur Rp 395.644.500; Gubernur Sumatera Utara Rp 376.185.564; Gubernur Banten Rp 299.222.125; Gubernur Kalimantan Selatan Rp 239.185.623; Gubernur Sulawesi Selatan Rp 228.940.362; dan, Gubernur Riau Rp 217.271.662.
Kesimpulan:
Prabowo benar bahwa gaji gubernur kurang lebih Rp 8 juta. Namun, Prabowo salah kalau mengatakan pendapatan gubernur di Indonesia terbilang sedikit, karena angka gaji pokok dan tunjangan utama itu belum digabungkan dengan tunjangan biaya operasional yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Dengan demikian, Prabowo bisa dikatakan menyebarkan disinformasi.
***
Capres dan Cawapres nomor urut 1 maupun 2, Jokowi – Maruf Amin serta Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, melakoni debat pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) senin.
Debat pertama mengusung tema soal penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana terorisme.
Tim Suara.com dan sejumlah media online lainnya melakukan pengecekan terkait klaim-klaim maupun data yang terlontar dalam arena debat Pilpres 2019.
Pengecekan itu dilakukan untuk menentukan apakah klaim maupun data yang disajikan kedua pasangan peserta Pilpres 2019 merupakan kebenaran atau kebohongan alias hoaks.