CEK FAKTA: Prabowo Bilang Gaji Gubernur Kecil Cuma Rp 8 Juta, Ini Aslinya

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 17 Januari 2019 | 21:31 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Bilang Gaji Gubernur Kecil Cuma Rp 8 Juta, Ini Aslinya
Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno tiba untuk mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat pertama yang diikuti pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta pasangan nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. [Antara Foto/Aprillio Akbar/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Subianto, Capres nomor urut 2, mengklaim gaji pejabat negara sekelas gubernur terbilang sedikit, yakni Rp 8 juta.

Menurutnya, gaji yang sedikit tersebut memengaruhi kinerja pejabat negara, termasuk berpotensi melakukan korupsi.

Gaji gubernur hanya Rp 8 juta. Misalnya, gubernur yang mengelola Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia, dengan APBD begitu besar. Jadi saya kira, kalau benar-benar niat, berani melakukan terobosan supaya penghasilan pejabat publik itu sangat besar.”

”Saya akan meningkatkan kualitas penghasilan pejabat negara, memperbaiki gaji-gaji semua birokrat secara signifikan, jamin kebutuhannya, sehingga tak ada korupsi. Kalau masih korupsi harus ditindak.”

Baca Juga: Kurangi Biaya Pemilu, Solusi dari Jokowi Cegah Korupsi di Kalangan Pejabat

Cek Fakta:

Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam kepres itu, terdapat aturan gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta.

Tapi, penghasilan gubernur per bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, penghasilan gubernur dan wagub yang besar ternyata datang dari gaji pokok yang dilipatgandakan.

Baca Juga: Prabowo Mau Gaji Kepala Daerah Besar, Rp 8 Juta Sebulan Terlalu Kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI