Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam panggung debat pertama Pilpres 2019, Kamis (17/1) malam, mengklaim terdapat diskriminasi terhadap aparat pemerintah yang menyatakan dukungan politik.
Klaim Prabowo:
“Begini Pak jokowi, kalau ada kepala daerah menyatakan dukungan kepada paslon nomor urut 1 tidak apa-apa. Tapi ada kepala desa di Jawa Timur mendukung kami ditangkap, bagaimana itu pak, tolong bilang ke anak buahnya jangan lebai,” kata Prabowo.
Baca Juga: Prabowo: Pejabat yang Menyimpang Akan saya Pecat!
Benarkah ada kades di Jawa Timur yang ditahan karena menyatakan dukungan kepada Prabowo – Sandiaga Uno?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, Kades Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, bernama Suhartono dijebloskan ke Lapas Klas IIB. Suhartono memang benar pendukung Prabowo – Sandiaga.
Namun, Suhartono dijebloskan ke penjara bukan karena pernyataan dukungannya kepada Prabowo - Sandiaga.
Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto, karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan terlibat aktif melakukan kampanye berupa acara penyambutan Cawapres Sandiaga Uno ke daerahnya.
Secara prosedural, Suhartono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Tumpang Tindih Peraturan, Prabowo: Indonesia Butuh Terobosan
"Kepala Desa Sampangagung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Hendra dalam persidangan, Kamis (13/12/2018).