Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk memeriksa keluarga untuk memastikan apakah ikut atau tidak terkait sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga mendapatkan fasilitas pergi k Thailand dari hasil proyek pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan lebih baik anggota DPRD Bekasi bisa bersikap kooperatif ketimbang nantinya pihak keluarga mereka ikut diperiksa dalam kasus tersebut.
"Tentu kami pertimbangkan ya, apakah akan memanggil anggota keluarga yang ikut jalan-jalan ke Thailand tersebut. Namun akan lebih baik sebenarnya para anggota DPRD Bekasi ini bersikap kooperatif dan jujur," kata Febri di KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Menurutnya, KPK sedang menelisiki dugaan pejabat Kabupaten Bekasi diberikan fasilitas dalam memuluskan proyek Meikarta dari Lippo Group. Febri pun memberikan ultimatum agar para saksi bisa jujur saat diperiksa penyidik. Sebab, kata dia jika terbukti berbohong, saksi yang diperiksa bisa terancam dikenakan hukuman pidana.
Baca Juga: Tampil di Panggung dengan Jokowi - Maruf, Prabowo - Sandiaga Bawa Catatan
"Para saksi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Justru kalau bohong dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bagi tahap penyidikan, apalagi di proses persidangan maka ada risiko pidana tersendiri," tegas Febri.
Terkait hal itu, Febri kembali mengingatkan kepada para saksi yang diperiksa dalam kasus suap Meikarta agar bersikap koperatif dan jujur. Selain itu, bila memang ada yang koperatif dalam pengembalian uang akan cukup dihargai.
"Bahkan jika dilakukan pengembalian uang, maka hal itu tentu akan dihargai secara hukum," tutup Febri
Diketahui, KPK tengah menelisik peran sejumlah anggota DPRD Bekasi yang menjadi Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri para anggota DPRD Bekasi ke Thailand yang diduga fasilitas tersebut didapat dari memuluskan proyek Meikarta.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Meikarta. KPK pun telah menerima pengembalian uang dengan total sebesar Rp 180 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Lagi, Ivan Gunawan Minta Karyawan Tes Urine Tiap Pekan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group; Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus ini, Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen Sitohang sudah berstatus sebagai terdakwa dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.