Suara.com - Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lebih dari 7 jam menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/1/2019). Keduanya adalah politikus Golkar Sarim Saepudin dan Politikus PAN Suganda Abdul Malik.
Sarim dan Malik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Pantauan suara.com, kedua anggota DPRD Bekasi nampak irit bicara setelah menjalani pemeriksaan. Ketika awak media menyodorkan sejumlah pertanyaan terkait kasus Meikarta, keduanya langsung bergegas menuju mobil yang telah menunggu di lobi gedung KPK.
"Nanti saja ya. Mohon maaf ya," singkat Saepudin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga: Hadapi Debat Perdana, Ma'ruf Minta Didoakan Supaya Lancar Dampingi Jokowi
Sementara, Suganda tak sama sekali menggubris wartawan. Nampak dirinya hanya diam dengan terus menggenggam sebuah dokumen ditangannya.
Penyidik KPK tengah menelisik dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Bekasi dengan mendalami peran mereka dalam struktur Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri para anggota DPRD Bekasi ke Thailand yang diduga fasilitas tersebut didapat dari memuluskan proyek Meikarta.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Baca Juga: Pendukung Jokowi - Prabowo Saling Balas Yel Jelang Debat Capres - Cawapres
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.