Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, hari ini, Kamis (17/1/2019) menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung. Semula kontrak menggunakan skema bagi hasil cost recovery dan kini menjadi gross split.
Kontrak kerja sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery dan saat ini masih berstatus wilayah kerja eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.
Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.
West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Tahun 2018, Realisasi Anggaran ESDM Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100% dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.
Pemerintah berpesan kepada kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.