Suara.com - Pegawai Lembaga Permasyarakat Nyomplong, Kelas II B, Sukabumi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Oknum berinisial UK itu diamankan karena diduga menjadi kurir narkoba untuk warga binaan di lapas tempat kerjanya.
"Tersangka berinisial UK (53) kami tangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di power bank ke dalam Lapas Nyomplong tempat bekerjanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/1/2019).
Susatyo menerangkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan PNS yang bertugas di Lapas Nyomplong. Tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,33 gram yang diduga untuk diselundupkan kepada narapidana yang memesan barang haram tersebut.
Ia menerangkan, sabu-sabu itu dipesan oleh narapidana kasus narkoba berinisial BU dan kasus penipuan berinisial LA. Keterangan yang diperoleh dari penyidik UK sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan imbalan dari narapidan yakni Rp 150 ribu.
Baca Juga: Jokowi Digugat, Konsumen Minta Sertifikat Operasional Lion Air Dicabut
Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas yang tentunya berkoordinasi dengan pihak lapas itu sendiri.
"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penajara," kata dia.
Kalapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Yunianto mengatakan, tersangka merupaka pegawai aktif lapas ini dan statusnya PNS. Bahkan tiga bulan lagi UK pun akan pensiun dari jabatannya.
Yunianto menjelaskan, UK salah satu pegwai yang sering kena tegur oleh dirinya karena sering izin keluar lapas saat sedang bertugas dengan alasan lapar dan membeli makan. Namun, ia tidak mengetahui bahwa UK terjerat penyelundupan barang haram itu ke dalam lapas.
"Kami sangat mendukung langkah pihak kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, meskipun ada oknum pegawai lapas yang terjerat dan jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah jelas dipecat dari jabatannya serta harus menjalani hukuman penjara," katanya.
Baca Juga: Gubernur BI: Tony Prasetiantono Banyak Beri Kontribusi Kebijakan Moneter