Jokowi Digugat, Konsumen Minta Sertifikat Operasional Lion Air Dicabut

Kamis, 17 Januari 2019 | 15:57 WIB
Jokowi Digugat, Konsumen Minta Sertifikat Operasional Lion Air Dicabut
Petugas kapal Baruna Jaya 1 mengangkat mesin turbin pesawat Lion Air JT 610 yang ditemukan oleh tim penyelam TNI AL Dislambair di perairan Karawang, Jawa Barat, Sabtu (3/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lantaran tidak memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air. Pihaknya mendesak agar sertifikat operasional Lion Air dapat segera dicabut.

Kuasa Hukum TAKKP Edy Kurniya Djati mengatakan pencabutan sertifikat keandalan operasional pesawat udara Lion Air dinilai penting lantaran selama ini Lion Air sudah lalai dalam proses operasional pesawat udara. Selain itu, Lion Air juga telah melakukan perbuatan melawan hukum membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, bahkan hingga mengakibatkan kerugian harta dan nyawa warga negara.

"Kita meminta hakim pengadilan yang memeriksa perkara kita dapat segera memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat keandala operasional pesawat udara PT Lion Mentari Airlines," kata Edy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Terakhir kali, Lion Air JT610 rute Jakarta - Pangkal Pinang mengalami kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat. Akibatnya 189 orang penumpang fan awak pesawat pun meregang nyawa, beberapa jasad hingga kini masih belum ditemukan.

Baca Juga: Jokowi Digugat karena Lion Air Delay, Penggugat: Pemerintah Lemah Syahwat

Edy juga menuntut pemerintah dan Lion Air melakukan upaya-upaya nyata pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT160 dan/atau ahli warisnya, baik kerugian materiil maupun immateriil. Edy menjelaskan, dalam gugatannya ini tidak mewakili para korban kecelakaan Lion Air, gugatan murni menuntut agar pemerintah dapat bertindak tegas.

"Baik pemerintah maupun Lion Air harus melakukan upaya nyata dalam perbaikan standar keamanan dan keselamatan penerbangan," ungkap Edy.

Untuk informasi, gugatan TAKKP disampaikan langsung ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST pada Kamis (17/1/2019) siang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI